FAKTANASIONALNASIONAL.NET – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menunjuk tujuh entitas baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada Mei 2026.
Langkah itu merupakan bagian dari upaya untuk mengikuti perkembangan ekonomi digital.
“Ini mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring perkembangan model bisnis digital,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti pada Ahad (28/6/2026).
Tujuh entitas baru yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah Strava Inc, Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc, Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc dan PLAUD LLC.
Mereka bergerak di berbagai sektor ekonomi digital termasuk layanan kebugaran, konten digital, pendidikan dan artificial intelligence/AI (kecerdasan buatan).
