Hukum  

Roy Suryo Ditangkap dan Digeledah Polda Metro Jaya, 4 Poin Diperkarakan Kuasa hukum

Pakar Telematika, Roy Suryo/scsh google foto.

FAKTANASIONAL.NET – Tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mengatakan permohonan praperadilannya menyoroti empat poin hal yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penggeledahan dan penangkapan.

“Apa yang kami mohonkan dalam surat permohonan praperadilan ini adalah keberatan kami terhadap langkah upaya paksa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang menurut kami tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 KUHAP yang baru,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (29/6/2026).

Empat poin permohonan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel terkait keabsahan upaya paksa tersebut. Hal yang dimaksud penangkapan, penahanan, dan penggeledahan pada 19 Juni 2026.

Selain itu kepastian hukum terkait status pencekalan terhadap Roy yang diberlakukan oleh Polda Metro Jaya melalui imigrasi.

Praperadilannya memastikan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau tidak.

“Padahal, apabila dilihat dari urgensi hukum, menurut kami tidak ada urgensi hukum yang mendasarinya,” ucapnya.

Pasal 97 dan Pasal 100 KUHAP yang baru, ucap Abdul Gafur Sangadji, mengatur penangkapan dapat dilakukan kepada tersangka apabila syaratnya terpenuhi, yakni tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik maksimal dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Apabila seseorang sakit, maka itu merupakan alasan yang sah dan tidak dapat dianggap mangkir.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penangkapan dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti pada tahap kedua harus dapat dibuktikan dengan alasan objektif dan subjektif.

Exit mobile version