Kena Protes Buruh, Menkeu Evaluasi Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua

Kementerian Keuangan menyatakan akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan penarikan PPh final 5 persen untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di atas Rp50 juta menyusul adanya desakan dari serikat buruh./net.

“Selama itu just, just kan adil. In this economy-nya just. Kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai dengan assessment nanti. Tapi kalau hanya kita belain yang ternyata pensiunnya gede-gede banget, 1 miliar, 2 miliar, ya enggak usah. Tapi saya akan lihat dulu ya,” tutur Purbaya menegaskan.

Rencana evaluasi ini bergulir setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan sikapnya untuk menyurati Menteri Keuangan terkait keberatan para pekerja.

Said Iqbal secara tegas meminta pemerintah menghapus pungutan pajak pada pencairan dana JHT serta Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut argumen serikat pekerja, pengenaan pajak pada dana jaminan hari tua dinilai tidak adil karena upah bulanan yang disisihkan oleh karyawan untuk iuran JHT tersebut sebelumnya sudah melewati proses pemotongan pajak penghasilan reguler.

“Pada waktu pekerja buruh atau karyawan menerima upah katakan Rp 5 juta, itu sudah dipotong pajak. Jadi ketika saya menerima upah Rp 5 juta, upah saya sudah dipotong setelah dipotong pajak upah saya, saya bayarin untuk JHT. Nah, kenapa harus dipajakin lagi, kan sudah dipotong,” papar Said dalam konferensi pers daring, Minggu (28/6/2026).

Said menilai implementasi penarikan pajak ganda tersebut sangat memberatkan dan mengurangi hak kompensasi masa tua para pekerja di tengah situasi ekonomi saat ini.

“Masak negara berlaku tidak adil buat rakyatnya, apalagi JHT dipotong bisa sampai 15 persen. Itu kan ngawur,” ujar Said menutup penjelasannya.

Baca Juga: Protes Skema Lembur Baru, Buruh Indomaret Demo hingga Kemenaker: Tuntutan Akhirnya Dipenuhi

Exit mobile version