FAKTANASIONAL.NET – Tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan yang mempersoalkan status tersangka.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka,” demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (3/7/2026).
Gugatan praperadilan Roy Suryo tentang status tersangka teregister dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dia mendaftarkannya pada Kamis (2/7/2026) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan ini akan diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dan Termohon I dalam gugatan ini yaitu Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik.
Sementara itu Termohon II yaitu Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jaksel cq tim jaksa penuntut umum (JPU).
Petitum permohonan Roy dalam gugatan praperadilan ini belum tertampil di laman SIPP PN Jakarta Selatan. Sidang perdana akan digelar pada Jumat (10/7).
