FAKTANASIONAL.NET – Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali memasuki babak hukum berikutnya.
Nadiem dan jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengubah putusan pada tingkat banding.
Kedua pihak menempuh langkah tersebut karena memiliki keberatan masing-masing terhadap hasil persidangan. Nadiem masih dinyatakan bersalah, sedangkan jaksa menilai putusan banding belum mengabulkan tuntutan yang diajukan.
Informasi mengenai perkembangan perkara ini diberitakan Kompas.com pada Senin, 5 Oktober 2026, dalam laporan berjudul Pertarungan Nadiem vs Jaksa Berlanjut ke Arena Kasasi.
Sebelum memasuki tahap kasasi, perkara ini telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada 30 Juni 2026, majelis hakim yang diketuai Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa.
Atas putusan tersebut, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, hukumannya diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, kekurangan pembayaran diganti dengan pidana penjara.
Putusan tingkat pertama kemudian diajukan ke proses banding oleh kedua pihak.
