FAKTANASIONAL.NET-Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejegung) RI resmi memperlihatkan barang bukti bernilai fantastis dari penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Penyidik menyita tumpukan uang tunai senilai puluhan miliar rupiah, yang terdiri atas 9.000 lembar uang pecahan USD 100. Jika dikalkulasikan, total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai hampir 900 ribu Dolar Amerika Serikat.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah penyitaan aset maupun uang tunai ini bertujuan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta melacak transaksi keuangan demi mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam penyalahgunaan anggaran haji tersebut.
Seluruh proses hukum dipastikan berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum serta memulihkan hak-hak negara. (sak)
