Hukum  

KPK Geledah PT Bela Parahiyangan Investindo, Diduga Terkait Pengurusan HGB

Gedung KPK di Jakarta, kantor pusat Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia
Gedung KPK di Jakarta, kantor pusat Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia/(FKN)

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (29/9/2026).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perusahaan tersebut diduga memiliki posisi serupa dengan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dalam perkara pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

“Penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di salah satu pihak swasta, yaitu pihak Bela Parahiyangan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa malam (29/9/2026).

Budi menjelaskan, PT Bela Parahiyangan Investindo diduga sebagai pihak swasta yang memberikan uang kepada pejabat di lingkungan ATR/BPN berkaitan dengan pengurusan HGB.

“Ya, ini positioning-nya mirip dengan PT Summarecon Agung, Tbk,” ujarnya.

Meski penggeledahan telah dilakukan, KPK belum mengungkap barang bukti yang ditemukan dari kantor perusahaan tersebut. Penyidik masih menelaah hasil upaya paksa yang dilakukan pada Selasa.

Exit mobile version