Hukum  

KPK Geledah PT Bela Parahiyangan Investindo, Diduga Terkait Pengurusan HGB

Gedung KPK di Jakarta, kantor pusat Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia
Gedung KPK di Jakarta, kantor pusat Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia/(FKN)

“Nanti jika sudah ada hasil penggeledahan, kami juga pastikan akan sampaikan,” kata Budi.

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam memperjelas konstruksi perkara. Penyidik juga menelusuri hubungan antara pihak swasta dan pejabat di lingkungan ATR/BPN.

“Tentu penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik, baik di lingkungan Kantah, Kanwil, dan hari ini kepada pihak swasta, semuanya untuk menggali bukti-bukti yang dibutuhkan,” tutur Budi.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. Setelah OTT tersebut, penyidik mengembangkan pemeriksaan terhadap dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyidikan kemudian turut menelusuri dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

Dalam penggeledahan sebelumnya di Kanwil BPN Jawa Timur, KPK menemukan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing serta sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas. Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik terkait dugaan penerimaan dan alur uang di lingkungan pertanahan.[dit]

Exit mobile version