FAKTANASIONAL.NET – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta merekomendasikan Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan ilegal dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam putusan banding perkara mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada Kamis (24/9/2026).
Dikutip dari Media Indonesia, majelis hakim menilai masih terdapat pihak yang disebut memperoleh keuntungan dari proyek teknologi informasi tersebut, tetapi belum diperiksa dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Subachran Hardi Mulyana, secara khusus menyoroti pihak korporasi penyedia layanan dan perangkat terkait proyek tersebut.
“Menimbang bahwa sampai saat ini pihak-pihak diuntungkan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbud, seperti pihak Google, korporasi penyedia laptop Chrome belum diperiksa pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Subachran saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis (24/9).
Majelis hakim menyebut penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang memperoleh keuntungan ilegal penting dilakukan.
