Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp4 Triliun dalam Kasus Tambang Aseng

Aseng atau Sudianto, raja tambang Kalbar yang ditangkap Kejagung/Dok. Ist.

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.

Kasus tersebut menyeret pengusaha Sudianto alias Aseng bersama sejumlah pihak lainnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp4.093.489.527.715,86 atau sekitar Rp4 triliun.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI tanggal 11 September 2026, perbuatan tersangka SDT alias Aseng dkk dan pihak-pihak terkait diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.093.489.527.715,86,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

Dikutip dari detikNews, perkara tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2017-2025 dan kini memasuki tahap penanganan berikutnya.

Kejagung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam pelimpahan tahap II kepada Kejari Jakarta Pusat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan lima tersangka. Selain Sudianto alias Aseng, mereka adalah YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HFSD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.

Anang menjelaskan, perkara bermula pada 2017 ketika PT QSS disebut tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah izinnya. Para tersangka diduga justru mengambil dan menjual bauksit dari luar wilayah konsesi dengan menggunakan dokumen perizinan milik PT QSS.

Exit mobile version