Hukum  

Bupati Kuansing Diduga Minta Duit ke 914 Petani Untuk Beri Izin Kawasan Hutan, KPK: Uang Ini Dikonversi ke Dolar Singapura

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby meminta sejumlah uang dari 914 petani untuk melepas izin sekitar 1.828 hektare kawasan hutan.

“Uang-uang yang dikumpulkan kemudian diduga dikonversi dalam bentuk dolar Singapura,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Selasa (7/7/2026).

Dengan begitu penyidik KPK membutuhkan bukti-bukti tambahan terkait dengan pengumpulan uang dari para petani untuk Suhardiman Amby.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Hal ini merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Exit mobile version