Kisruh Penarikan Lexus Salah Sasaran, BFI Finance Tegaskan Posisi Sebagai Korban Wanprestasi

Kisruh Penarikan Lexus Salah Sasaran, BFI Finance Tegaskan Posisi Sebagai Korban Wanprestasi/(Foto: Ilustrasi)

FAKTANASIONAL.NET – PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait insiden penarikan kendaraan yang melibatkan penagih eksternal di Tangerang Selatan.

Perusahaan pembiayaan ini menegaskan bahwa posisi mereka dalam perkara ini sebenarnya adalah pihak yang dirugikan akibat tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh konsumen awal berinisial AHP.

Kasus ini bermula dari fasilitas pembiayaan dengan jaminan satu unit mobil Lexus yang disetujui pada Desember 2023.

Dilansir dari berbagai sumber pada 8 Mei 2026, menurut Corporate Secretary BFI Finance, Budi Darwan Munthe, nasabah AHP mengalami gagal bayar hingga menunggak tiga kali angsuran pada November 2025. Saat ditelusuri, kendaraan mewah tersebut ternyata sudah tidak berada di tangan debitur asli.

Pihak manajemen menjelaskan bahwa pengalihan unit jaminan tanpa seizin perusahaan adalah akar masalah dari kekisruhan ini.

Karena minimnya informasi dari AHP mengenai keberadaan mobil, BFI Finance menugaskan jasa penagih eksternal untuk melacak aset tersebut. Penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa mobil tersebut telah berpindah tangan kepada pihak lain, yakni Saudara AP.

Exit mobile version