Politik uang dilakukan untuk memengaruhi pilihan pemilih dengan memberikan imbalan materi atau lainnya. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A menyebutkan ancaman pidana minimal 3 hingga 6 tahun penjara serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar bagi pelaku pemberi maupun penerima politik uang.
“Kita butuh ketegasan dalam menindak pelaku politik uang ini agar tidak terulang di masa depan,” tambahnya.
Gus Jazil menekankan pentingnya pendidikan politik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menolak politik uang. Sosialisasi yang intensif, terutama di kalangan generasi muda, diharapkan mampu menciptakan pemilih yang lebih cerdas dan idealis.
Berdasarkan data KPU, jumlah pemilih dalam Pilkada 2024 mencapai 203 juta orang, dengan komposisi 25,69 persen generasi Z dan 33 persen generasi milenial. “Kelompok muda ini harus menjadi motor perubahan untuk menolak segala bentuk politik transaksional,” ujar Gus Jazil.
Dengan mayoritas pemilih dari generasi muda, Gus Jazil optimistis demokrasi di Indonesia dapat terus berkembang menjadi lebih baik. “Pilkada ini adalah cerminan bagaimana bangsa ini menjaga nilai-nilai demokrasi. Kita harus terus memperbaiki yang kurang dan merawat yang sudah baik,” tutupnya.[dnl]
