Hukum  

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Senjata Sita Harta Warga

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Senjata Sita Harta Warga/Pixabay

FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang terhadap harta milik masyarakat.

Soedeson menegaskan, aturan tersebut tengah dirancang dengan ketentuan ketat agar kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi praktik abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

“Masyarakat memang jangan mempersamakan [institusi] kita dengan Amerika. Kita harus benar-benar mencegah adanya aparat penegak hukum jahat,” ujar Soedeson saat dihubungi, Selasa (8/9), dikutip dari CNN Indonesia.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan Komisi III DPR sedang merumuskan sejumlah mekanisme pengawasan dalam draf RUU Perampasan Aset. Salah satu poin yang didorong ialah kewajiban melibatkan lembaga peradilan sebelum aparat melakukan penyitaan maupun perampasan aset.

Menurut Soedeson, mekanisme tersebut penting untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung terbuka dan tidak memberikan kewenangan berlebihan kepada aparat.

“Kita akan buka itu menjadi transparan, sehingga aparat tidak sembarangan melakukan sesuatu kepada warga masyarakat,” katanya.

Exit mobile version