Fakta Nasional

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Senjata Sita Harta Warga

FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang terhadap harta milik masyarakat. Soedeson me…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 09 September 2026 📖 1 menit
DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Senjata Sita Harta Warga
DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Senjata Sita Harta Warga/Pixabay

FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang terhadap harta milik masyarakat.

Soedeson menegaskan, aturan tersebut tengah dirancang dengan ketentuan ketat agar kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi praktik abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

“Masyarakat memang jangan mempersamakan [institusi] kita dengan Amerika. Kita harus benar-benar mencegah adanya aparat penegak hukum jahat,” ujar Soedeson saat dihubungi, Selasa (8/9), dikutip dari CNN Indonesia.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan Komisi III DPR sedang merumuskan sejumlah mekanisme pengawasan dalam draf RUU Perampasan Aset. Salah satu poin yang didorong ialah kewajiban melibatkan lembaga peradilan sebelum aparat melakukan penyitaan maupun perampasan aset.

Menurut Soedeson, mekanisme tersebut penting untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung terbuka dan tidak memberikan kewenangan berlebihan kepada aparat.

“Kita akan buka itu menjadi transparan, sehingga aparat tidak sembarangan melakukan sesuatu kepada warga masyarakat,” katanya.

Soedeson juga memberikan gambaran mengenai penerapan aturan tersebut dalam sektor perpajakan. Ia menegaskan, RUU Perampasan Aset tidak ditujukan untuk menghukum masyarakat atau wajib pajak yang hanya melakukan kesalahan administratif.

“Kalau dia salah mengisi SPT [Surat Pemberitahuan Tahunan], ya suruh bayar saja kekurangannya,” ujar Soedeson.

Namun, pendekatan berbeda akan diterapkan terhadap pihak maupun korporasi yang terbukti secara sengaja dan terorganisir melakukan kejahatan finansial hingga menyebabkan kerugian bagi negara.

“Yang kita kejar di bidang pajak itu misalnya transfer pricing, penghindaran pajak, pembukuan ganda, dan sebagainya. Itu sudah tindak pidana murni,” tutur Soedeson.

Dengan demikian, DPR menekankan bahwa kewenangan perampasan aset nantinya harus memiliki batas yang jelas. Aparat tidak boleh menjadikan aturan tersebut sebagai instrumen untuk mengambil alih harta warga tanpa mekanisme hukum dan pengawasan peradilan yang transparan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK