Fakta Nasional

KAKI: Berkas Dugaan Korupsi Tol CMNP Segera Meluncur ke KPK dengan Bukti Tambahan

FAKTANASIONAL.NET – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) memastikan akan kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melayangkan laporan ketiga terkait dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi jalan tol PT Citra M…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 14 October 2026 📖 1 menit
KAKI: Berkas Dugaan Korupsi Tol CMNP Segera Meluncur ke KPK dengan Bukti Tambahan
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) memastikan akan kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melayangkan laporan ketiga terkait dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Langkah ini diambil guna memenuhi permintaan tim penyidik KPK yang meminta penguatan dan kelengkapan dokumen pendukung atas dua aduan sebelumnya.

Penyelidikan mandiri lembaga tersebut berfokus pada polemik perpanjangan konsesi ruas Tol Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Pluit serta proyek pengembangan jalan tol terkait yang diduga bermasalah secara regulasi dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala masif.

Sekretaris Jenderal KAKI, Muh. Anshor Mu'min, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mematangkan berkas tambahan sebelum menyerahkannya kembali ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

"Kita sudah melapor dua kali ke KPK, dan KPK meminta tambahan bukti, dan kita akan datang lagi ketiga kali untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan," ujar Anshor Mu'min, Selasa, 13 Oktober 2026.

Anshor menjelaskan, koordinasi dengan penegak hukum menuntut pembuktian yang solid. Berkas yang disiapkan pada laporan jilid tiga ini mencakup pendalaman atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, analisis arus kas (cash flow), serta bukti administratif terkait amendemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) tahun 2020.

Dalam audit BPK terdahulu, pengembangan ruas jalan tol Ancol Timur – Pluit disorot karena penambahan lingkup investasinya diberikan secara langsung tanpa mekanisme lelang terbuka. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dari pendapatan bunga dan keterlambatan pengembalian aset ke pemerintah.

Anshor menegaskan bahwa pemenuhan bukti tambahan ke KPK adalah bentuk komitmen masyarakat sipil agar penanganan perkara ini tidak berhenti di meja administrasi, melainkan segera dinaikkan ke tahap penyelidikan resmi demi menyelamatkan kedaulatan aset negara. (Sah)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK