Fakta Nasional

KPK Didorong Usut Dugaan Politik Uang dalam Muktamar ke-35 NU, Nama Nusron Wahid Disinggung

FAKTANASIONAL.NET - Dugaan praktik politik uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menjadi perhatian warga Nahdliyin. HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, yang dikenal sebagai kiai kampung dan akrab disapa Gus Lilur, mendorong Komisi Pemberantas…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 14 October 2026 📖 2 menit
KPK Didorong Usut Dugaan Politik Uang dalam Muktamar ke-35 NU, Nama Nusron Wahid Disinggung
Gedung KPK di Jakarta, kantor pusat Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia/(FKN)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Dugaan praktik politik uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menjadi perhatian warga Nahdliyin.

HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, yang dikenal sebagai kiai kampung dan akrab disapa Gus Lilur, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan tersebut.

Dilansir pada 13/10, Gus Lilur menyoroti dugaan penggunaan dana untuk mengondisikan dukungan dalam forum tertinggi organisasi Islam tersebut. Ia juga mempertanyakan kemungkinan keterkaitan sumber dana itu dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Menurut Gus Lilur, asal-usul dana yang diduga digunakan untuk pengondisian dukungan harus dibuktikan melalui proses penegakan hukum.

Dorongan agar KPK menelusuri dugaan politik uang itu muncul setelah lembaga antirasuah menerima laporan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Laporan PCNU Kabupaten Sekadau menjadi salah satu perkembangan dalam polemik dugaan pengondisian dukungan menjelang atau selama pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.

Dalam laporan tersebut, dugaan praktik pengondisian disebut terjadi di dua lokasi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Lokasi pertama adalah Hotel Fatma, Jombang. Sementara itu, lokasi kedua berada di posko muktamar yang beralamat di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang.

Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan dana untuk memengaruhi dukungan dalam forum organisasi. Namun, informasi mengenai praktik maupun sumber dana yang dipersoalkan masih membutuhkan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Gus Lilur menduga sumber dana yang digunakan untuk mengondisikan dukungan memiliki kaitan dengan kasus dugaan korupsi yang dikaitkan dengan Nusron Wahid.

Meski demikian, dugaan keterkaitan tersebut belum menjadi fakta hukum yang terbukti. Penelusuran diperlukan untuk memastikan asal dana, aliran penggunaannya, serta kemungkinan hubungan dengan perkara yang dimaksud.

Dorongan kepada KPK ini menempatkan dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 NU sebagai persoalan yang perlu ditelusuri berdasarkan bukti. Proses penegakan hukum diharapkan dapat menjelaskan duduk perkara laporan PCNU Kabupaten Sekadau sekaligus memastikan apakah dugaan yang disampaikan memiliki dasar hukum yang cukup untuk ditindaklanjuti.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK