Fakta Nasional

Yusril Minta Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Dikaji Hati-hati

Yusril Minta Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Dikaji Hati-hati

FAKTANASIONAL.NET – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta agar usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan d…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya 📍 Indonesia Monday, 26 October 2026 📖 2 menit
Yusril Minta Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Dikaji Hati-hati
Yusril Minta Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Dikaji Hati-hati

FAKTANASIONAL.NET – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta agar usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dikaji secara mendalam. Menurutnya, substansi usulan tersebut perlu dipahami terlebih dahulu sebelum pemerintah menentukan sikap.

Yusril menilai wacana tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih terperinci, terutama mengenai kesesuaiannya dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

"Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2026).

Yusril dijadwalkan menghadiri undangan DEN pada Senin, 26 Oktober 2026. Ia memperkirakan pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi DEN untuk memaparkan secara terperinci gagasan perubahan definisi korupsi sekaligus membahas perkembangan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

Yusril juga mengingatkan pentingnya memahami sejarah pembentukan regulasi antikorupsi. Saat menjabat Menteri Kehakiman, ia terlibat dalam perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Yusril pernah menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB, New York, pada 2003. Pada tahun yang sama, ia juga mengajukan rancangan undang-undang pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya bersedia menjelaskan apabila diminta, agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi. Pemahaman sejarah itu sangat penting, karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba," kata Yusril.

Sebelumnya, Luhut mengusulkan kajian perubahan definisi tindak pidana korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan tersebut disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi," ujar Luhut.

Ia mengusulkan agar kerugian negara tidak secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurut Luhut, pendekatan tersebut merujuk pada UNCAC yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia.

"Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," ujar Luhut.

Luhut menilai ketentuan mengenai kerugian negara dapat membebani operasional bisnis perusahaan pelat merah, termasuk Danantara, karena setiap kegiatan bisnis memiliki risiko.

Menanggapi wacana tersebut, Yusril menegaskan bahwa perubahan regulasi harus didasarkan pada argumentasi hukum yang kuat, pemahaman terhadap UNCAC, serta evaluasi objektif terhadap penerapan aturan. Ia meminta semua pihak bersikap bijaksana sebelum mendukung atau menolak usulan tersebut.

"Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati. Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya," tegasnya.

Yusril berharap setiap keputusan nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak sekadar menjadi respons terhadap polemik yang berkembang.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK