KOSMAK Desak Tim Sembilan Percepat Berkas Dugaan Korupsi Batu Bara PLN EPI Rp5 Triliun
FAKTANASIONAL.NET – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Tim Sembilan mempercepat pemberkasan perkara dugaan korupsi manipulasi kualitas batu bara di PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) yang disebut merugikan negara hingga Rp…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Tim Sembilan mempercepat pemberkasan perkara dugaan korupsi manipulasi kualitas batu bara di PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) yang disebut merugikan negara hingga Rp5 triliun.
Desakan tersebut disampaikan setelah majelis hakim memutuskan bahwa perlawanan atau eksepsi terdakwa Febrie Adriansyah dan pihak terkait akan diputus bersama putusan akhir. Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara.
Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly menduga Febrie, yang disebut sebagai mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), terlibat dalam perkara manipulasi kualitas batu bara tersebut. Menurut KOSMAK, Febrie diduga berperan mengamankan kepentingan sejumlah perusahaan pemasok batu bara berkalori 3.000 GAR, yakni PT Oktasan Baruna Persada, PT Rizky Anugrah Pratama, dan PT Buana Rizky Armia.
Ronald menyebut, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, Febrie diduga menerima uang Rp20 miliar dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada, Tria Bellitonito Aturbumi, pada Februari 2024 melalui Kantor Hukum Prime Solution Associate.
“KOSMAK menilai angka Rp20 miliar untuk sebuah dugaan perkara korupsi dengan kerugian negara Rp5 triliun itu teramat kecil untuk seorang eks-Jampidsus Febrie Adriansyah,” ujar Ronald dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut Ronald, PT Oktasan Baruna Persada tercatat memperoleh kontrak pasokan sebanyak 2,1 juta metrik ton per tahun pada periode 2018–2026. Perusahaan tersebut juga disebut berkonsorsium dengan PT Buana Rizky Armia untuk memasok 819 ribu metrik ton per tahun pada periode 2009–2032.
Sementara itu, PT Buana Rizky Armia disebut memiliki kontrak pasokan sebanyak 1,49 juta metrik ton per tahun pada periode 2022–2027.
Ronald mengklaim ketiga perusahaan tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5 triliun hingga 2025. Nilai tersebut, menurut dia, belum mencakup biaya tambahan untuk memperbaiki dan meningkatkan peralatan pembangkit yang terdampak penurunan kualitas batu bara.
Ia menyebut kondisi tersebut dapat menurunkan performa pembangkit sekaligus mempercepat kerusakan peralatan, terutama boiler dan sistem penanganan batu bara atau coal handling.
Ronald juga membandingkan dugaan praktik tersebut dengan perusahaan lain yang, menurut KOSMAK, dikenai setoran wajib sebesar Rp150 ribu per metrik ton apabila melakukan pelanggaran serupa.
KOSMAK Duga Ada Permufakatan Terorganisasi
KOSMAK menilai dugaan penyimpangan kualitas batu bara di PLN EPI bukan sekadar persoalan konflik kepentingan, melainkan diduga melibatkan permufakatan sejumlah pihak secara terorganisasi.
Ronald menduga praktik tersebut melibatkan pejabat PLN, lembaga surveyor, pejabat kejaksaan, serta pengusaha pertambangan. Ia menilai dokumen hasil pengujian laboratorium dan survei kualitas batu bara diduga digunakan untuk melegitimasi mutu batu bara yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Peran laboratorium uji dan surveyor hanya sekadar dipakai sebagai instrumen untuk melegitimasi kepalsuan dokumen yang seolah-olah menunjukkan kalori yang dipasok adalah GAR 5000, GAR 4600, atau GAR 4400. Padahal sejatinya batu bara yang disampling berkalori GAR 3000,” kata Ronald.
Ia menyebut kebutuhan batu bara PLN mencapai sekitar 90 juta metrik ton per tahun. Karena itu, menurut KOSMAK, dugaan manipulasi kualitas batu bara perlu ditelusuri untuk mengetahui dampaknya terhadap efisiensi pembangkit dan biaya energi.
Ronald turut menyinggung PT Tribhakti Inspektama, perusahaan yang disebut terdaftar di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara sebagai lembaga inspeksi batu bara. KOSMAK menduga pemilik manfaat atau beneficial owner perusahaan tersebut adalah Febrie.
KOSMAK juga menduga pengambilalihan korporasi PT Tribhakti Inspektama melalui Don Ritto dan Nurman Herin berkaitan dengan dugaan pemerasan. Menurut Ronald, perusahaan tersebut diduga menjadi sarana pemberian suap agar direksi dan pemegang sahamnya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi tata kelola nikel Blok Mandiodo.
Berbagai dugaan tersebut disampaikan KOSMAK dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Minta Audit Investigatif
Untuk mengungkap dugaan manipulasi kualitas batu bara, KOSMAK menilai penyidik perlu melakukan audit investigatif dengan menelusuri kontrak pasokan, asal wilayah izin usaha pertambangan (IUP), data operasional pembangkit, rekaman digital Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) dan Distributed Control System (DCS), komunikasi antara pemasok, surveyor, dan pejabat pengadaan, serta dokumen pengujian kualitas batu bara.
Menurut KOSMAK, data operasional pembangkit dapat menjadi salah satu petunjuk untuk mengidentifikasi dugaan ketidaksesuaian kualitas batu bara dengan spesifikasi kontrak.
Dalam kondisi normal, kualitas bahan bakar berkaitan dengan performa pembangkit. Batu bara dengan nilai kalori lebih tinggi dapat memengaruhi efisiensi pembakaran, sedangkan batu bara berkualitas lebih rendah berpotensi meningkatkan konsumsi bahan bakar dan menurunkan kinerja pembangkit.
KOSMAK menyoroti parameter heat rate, yakni ukuran efisiensi pembangkit dalam mengubah energi bahan bakar menjadi listrik. Kenaikan heat rate, peningkatan konsumsi batu bara, dan gangguan pembakaran dinilai perlu diperiksa bersama data teknis lainnya untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan kualitas bahan bakar.
KOSMAK mengidentifikasi tiga titik yang perlu ditelusuri dalam dugaan penyimpangan tersebut.
Pertama, dokumen Certificate of Analysis (CoA) yang diterbitkan surveyor independen menyatakan batu bara memenuhi spesifikasi kontrak, sedangkan catatan operasional pembangkit diduga menunjukkan gejala penggunaan batu bara berkualitas lebih rendah.
Kedua, pengawasan internal oleh unit Quality Assurance (QA), laboratorium pembangkit, dan pemeriksa mutu internal perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan hasil pengujian yang tidak ditindaklanjuti.
Ketiga, KOSMAK menyoroti dugaan tidak adanya penyesuaian harga meskipun kualitas batu bara yang diterima berada di bawah spesifikasi kontrak. Dalam kondisi tersebut, mekanisme penyesuaian harga perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan kontrak.
KOSMAK mendesak Tim Sembilan mempercepat pemberkasan perkara agar dugaan manipulasi kualitas batu bara di PLN EPI dapat diungkap secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dan dampaknya terhadap keuangan negara.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.