Fakta Nasional

Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie, Perkara Emas 74 Kg dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian

FAKTANASIONAL.NET – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan keberatan atau eksepsi mantan pejabat Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dan tim kuasa hukumnya akan diputus bersama putusan akhir. Dengan demikian, pem…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: SAH Editor: Moh Sahlan 📍 Jakarta Pusat Monday, 26 October 2026 📖 3 menit
Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie, Perkara Emas 74 Kg dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian
Febrie Adriansyah dalam ruang persidangan (foto: tangkap layar google)

FAKTANASIONAL.NET – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan keberatan atau eksepsi mantan pejabat Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dan tim kuasa hukumnya akan diputus bersama putusan akhir.

Dengan demikian, pemeriksaan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dalam putusan sela, majelis hakim menilai sejumlah keberatan yang diajukan Febrie dan tim kuasa hukumnya berkaitan dengan substansi perkara yang harus diuji melalui keterangan saksi dan alat bukti di persidangan.

Salah satu hal yang dipersoalkan pihak terdakwa adalah asal-usul emas seberat 74 kilogram dan valuta asing yang disebut dalam surat dakwaan. Kuasa hukum menilai jaksa belum menguraikan secara terperinci sumber perolehan harta tersebut serta rangkaian transaksi yang mendahuluinya.

Namun, majelis hakim berpendapat surat dakwaan telah menjelaskan keberadaan emas dan valuta asing, termasuk bentuk, jumlah, penyimpanan, serta dugaan keterkaitannya dengan perbuatan yang didakwakan kepada Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.

“Tidak diuraikannya secara rinci seluruh asal-usul harta dan rangkaian transaksinya tidak serta-merta menjadikan surat dakwaan kabur atau obscurum libellum,” demikian pertimbangan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurut hakim, surat dakwaan tidak harus memuat seluruh hasil penelusuran transaksi maupun rincian alat bukti. Hal terpenting adalah uraian dakwaan memberikan gambaran yang cukup mengenai perbuatan yang dituduhkan sehingga terdakwa dapat memahami tuduhan dan menyiapkan pembelaan.

Majelis menegaskan, persoalan mengenai sumber harta, riwayat penguasaan, hubungan dengan tindak pidana asal, serta pengetahuan terdakwa mengenai asal-usul aset merupakan bagian dari pembuktian.

Dengan pertimbangan tersebut, keberatan mengenai emas 74 kilogram dan valuta asing dinilai tidak serta-merta membuat surat dakwaan kabur atau batal demi hukum.

Hakim soroti ketidaksesuaian nominal dalam dakwaan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyinggung keberatan pihak Febrie mengenai sejumlah nominal penerimaan dalam surat dakwaan, termasuk penyebutan Rp55 miliar, Rp50 miliar, dan SGD5 juta dalam dugaan pemerasan terhadap Tan Kian.

Hakim menilai angka Rp55 miliar yang disebut setara dengan SGD5 juta merujuk pada uang yang diduga diminta dan diserahkan Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Sementara itu, angka sekitar Rp50 miliar disebut berkaitan dengan jumlah yang diduga akhirnya diserahkan kepada Febrie.

Perbedaan jumlah tersebut, menurut hakim, perlu dibuktikan dalam persidangan. Majelis berpandangan, perbedaan nominal itu tidak dengan sendirinya membuat terdakwa tidak memahami perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Hakim turut menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penjumlahan total penerimaan dan beberapa rincian transaksi, termasuk perbedaan antara angka dan terbilang. Meski demikian, majelis menilai kekeliruan tersebut tidak sampai menghilangkan kejelasan mengenai pihak yang diduga memberikan uang, rekening yang digunakan, periode transaksi, dan perkara yang berkaitan dengan penerimaan tersebut.

Majelis menyebut ketidakcermatan penulisan itu patut menjadi perhatian jaksa dalam proses pembuktian dan penyusunan tuntutan. Adapun jumlah penerimaan yang dapat dipertanggungjawabkan akan ditentukan berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Keberatan soal pihak lain dan rentang waktu

Majelis hakim juga menolak menjadikan tidak dituntutnya Ferry Yanto Hongkiriawang sebagai alasan untuk membatalkan surat dakwaan. Menurut hakim, pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi dan hukum acara pidana tidak mewajibkan semua pihak yang disebut turut terlibat harus dituntut dalam perkara yang sama.

Mengenai keberatan atas rentang waktu dalam dakwaan TPPU, hakim menilai pencantuman periode umum sejak 2020 hingga Juli 2026 yang disertai uraian sejumlah transaksi beserta tanggal dan tempatnya telah memberikan gambaran mengenai rangkaian perbuatan yang dituduhkan.

Namun, majelis menegaskan batas waktu perbuatan yang didakwakan adalah sampai dengan Juli 2026. Transaksi yang tercantum dalam rekapitulasi rekening setelah periode tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai perbuatan yang didakwakan. Hakim meminta jaksa memperhatikan batas waktu itu dalam pembuktian dan tuntutannya.

Majelis juga menilai perbedaan rentang waktu antara administrasi penyidikan dan surat dakwaan tidak otomatis membuat dakwaan tidak sah. Penyempitan rentang waktu dari 2018–2026 menjadi 2020–Juli 2026, menurut hakim, tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan prosedur, sepanjang dakwaan tetap disusun berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti.

Selain itu, keberatan mengenai penyitaan aset dan tindakan penyidikan dinilai tidak serta-merta menjadi alasan untuk membatalkan surat dakwaan karena menyangkut persoalan hukum yang berbeda dari pemenuhan syarat materiil dakwaan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perlawanan Febrie dan tim kuasa hukumnya akan diputus bersama putusan akhir. Hakim juga memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Dengan keputusan tersebut, keberatan pihak Febrie belum diputus sebagai persoalan yang berdiri sendiri. Pokok keberatan, termasuk asal-usul emas, valuta asing, nominal penerimaan, dan keterkaitan aset dengan tindak pidana yang didakwakan, akan dinilai lebih lanjut berdasarkan fakta dan alat bukti dalam persidangan.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK