Fakta Nasional

Silfester Matutina Diduga Masuk Daftar Saksi Sidang Ijazah Jokowi

FAKTANASIONAL.NET – Nama Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, disebut berpeluang masuk dalam daftar saksi perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Perkara tersebut tengah b…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Monday, 26 October 2026 📖 2 menit
Silfester Matutina Diduga Masuk Daftar Saksi Sidang Ijazah Jokowi
Silfester Matutina Diduga Masuk Daftar Saksi Sidang Ijazah Jokowi/Instagram

FAKTANASIONAL.NET – Nama Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, disebut berpeluang masuk dalam daftar saksi perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Informasi mengenai kemungkinan kehadiran Silfester sebagai saksi diungkapkan Dokter Tifa ketika menjadi narasumber dalam podcast Madilog di kanal YouTube Forum Keadilan, baru-baru ini.

Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, mempertanyakan kemungkinan tersebut. Ia menilai kehadiran Silfester dalam persidangan justru menimbulkan kejanggalan di tengah persoalan hukum yang masih membelitnya.

"Kehadiran Silfester Matutina jelas sangat aneh," kata Erizal, dikutip Minggu 25 Oktober 2026.

Silfester sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun oleh Mahkamah Agung pada 20 Mei 2019. Putusan tersebut tercantum dalam Putusan Kasasi No. 287 K/Pid/2019.

Namanya kembali menjadi perhatian publik setelah diangkat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim, anak perusahaan PT Pelindo, pada 18 September 2026.

Namun, jabatan tersebut tidak berlangsung lama. Silfester dicopot dari posisinya hanya lima hari setelah pengangkatan tersebut.

"Namun lima hari kemudian Silfester dicopot," kata Erizal.

Sejak pencopotan itu, menurut Erizal, Silfester tidak lagi terlihat di hadapan publik. Karena itu, kabar mengenai kemungkinan dirinya masuk daftar saksi dalam perkara ijazah Jokowi memunculkan pertanyaan tersendiri.

Erizal juga menyinggung kemungkinan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Silfester dalam persidangan, sebagaimana saksi lain yang disebutnya, yakni Freddy Alex Damanik, Lechumanan, dan Azwan.

"Tak terbayang, kalau JPU khilaf bisa menghadirkan Silfester Matutina seperti menghadirkan Freddy Alex Damanik, Lechumanan, dan Azwan," kata Erizal.

Menurut Erizal, Kejaksaan dikabarkan masih mencari Silfester untuk melaksanakan eksekusi atas perkara yang telah diputus tujuh tahun lalu.

Ia menilai situasi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila Silfester benar-benar dihadirkan sebagai saksi, sementara proses eksekusi terhadap vonis sebelumnya masih menjadi perhatian.

"Maka, semakin dagelan saja penegakan hukum di negara kita, kalau sampai itu yang terjadi," kata Erizal.

Meski demikian, informasi mengenai masuknya Silfester dalam daftar saksi masih berupa dugaan sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan tersebut.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK