Sidang Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini
Sidang Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini
FAKTANASIONAL.NET – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dijadwalkan membacakan putusan sela dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Senin (26/10/2026). A…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dijadwalkan membacakan putusan sela dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Senin (26/10/2026).
Agenda tersebut berkaitan dengan keberatan atau eksepsi yang diajukan Febrie terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ia meminta majelis hakim menilai kembali kelayakan dakwaan sebelum pemeriksaan perkara berlanjut ke tahap berikutnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan agenda persidangan tersebut.
“Benar, nomor perkara 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Febrie Adriansyah agendanya pengucapan putusan sela,” ujar Andi Saputra saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).
Dalam nota perlawanan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026), Febrie menilai surat dakwaan terhadap dirinya tidak disusun secara cermat, lengkap, dan jelas.
Salah satu poin utama keberatannya menyangkut dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 55 miliar. Febrie mempertanyakan uraian jaksa mengenai tindakan konkret yang menghubungkan dirinya dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Ia juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Selain itu, Febrie menginginkan berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada JPU dan dirinya dikeluarkan dari tahanan setelah putusan atas nota perlawanan dibacakan.
Keberatan Febrie turut menyoroti peran Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, yang dalam uraian dakwaan disebut berstatus sebagai saksi. Ferry disebut bertemu dengan Tan Kian, menyampaikan kemungkinan pengusaha tersebut ditetapkan sebagai tersangka, lalu meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura.
Febrie mempertanyakan kapan dan bagaimana dirinya diduga memberikan perintah atau menyepakati tindakan tersebut. Menurut keberatannya, hubungan antara tindakan Ferry dan dugaan keterlibatannya perlu dijelaskan secara konkret dalam surat dakwaan.
"Jika demikian, kapan perintah itu diberikan, dalam bentuk apa, kepada siapa, dan apa tindakan konkret saya yang menunjukkan adanya kesepakatan tersebut?" tanya Febrie.
Ia juga mempertanyakan apakah jaksa mendalilkan keterlibatannya terjadi sebelum Ferry bertemu Tan Kian atau setelah uang diterima dan dilaporkan kepada dirinya.
"Ataukah Penuntut Umum mendalilkan bahwa saya baru terlibat setelah Ferry datang melaporkan penerimaan uang?" tulis Febrie.
Putusan sela yang dibacakan pada Senin (26/10/2026) menjadi tahap penting untuk menentukan apakah keberatan Febrie diterima atau pemeriksaan perkara dilanjutkan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.