Fakta Nasional

Usul LBP Soal Penghapusan Unsur Kerugian Negara Dipertanyakan untuk Siapa

Dinilai Cacat Hukum dan Lemahkan Pemberantasan Korupsi

FAKTANASIONAL.NET - Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) yang meminta agar unsur kerugian negara bukan bagian dari definisi korupsi, harus ditolak. Hal ini ditegaskan Pengamat Hukum asal Kalimantan Barat, Ri…

Penulis: Zul Jamba Editor: Zul Jamba Monday, 26 October 2026 📖 3 menit
Usul LBP Soal Penghapusan Unsur Kerugian Negara Dipertanyakan untuk Siapa
Pengamat Hukum, Rizal Karyansyah/Dok.Ist.

FAKTANASIONAL.NET - Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) yang meminta agar unsur kerugian negara bukan bagian dari definisi korupsi, harus ditolak. 

Hal ini ditegaskan Pengamat Hukum asal Kalimantan Barat, Rizal Karyansyah dalam keterangan tertulisanya yang dikutip redaksi, Senin 26 Oktober 2026. 

Menurutnya, usulan tersebut cacat secara hukum dan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia yang saat ini dalam kondisi sudah sangat membahayakan.

"Tanpa unsur kerugian negara, korupsi tidak lagi bisa dibedakan dengan sekedar salah prosedur administrasi. Padahal korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampok uang rakyat," kata Rizal

Lebih lanjut advokat senior ini menegaskan bahwa jika unsur ini dihapus maka pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri atau korporasi jadi sulit dijerat hukum.

"Korupsi berkedok kebijakan ekonomi akan lolos karena tidak ada lagi alat untuk menghukumnya sebelum uang negara benar-benar hilang," ujar Rizal.

Ia turut mempertanyakan relevansi usulan tersebut dengan tugas DEN yang berfokus pada kebijakan ekonomi. 

Menurut Rizal, upaya memperbaiki iklim investasi tidak seharusnya mengurangi efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

"Usulan ini justru menimbulkan tanda tanya besar, apakah hukum mau diperlemah untuk kepentingan siapa?" ungkap Rizal

"Kerugian negara adalah pagar terakhir untuk melindungi uang rakyat. Menghapusnya bukan reformasi, tapi memberi karpet merah bagi koruptor," tambahnya. 

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan ke Presiden RI Prabowo Subianto bahwa kerugian negara bukan bagian dari definisi korupsi. 

Menurut dia, usualan tersebut merupakan kajian DEN yang merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang diratifikasi Indonesia lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006. 

“Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026). 

Luhut juga mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi tersebut. 

"Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," ujar dia. 

Menurut Luhut, selama ini, Indonesia menjadi negara yang menerapkan kerugian negara sebagai korupsi. 

“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya," ujar dia.

Namun belakangan, Luhut meluruskan pernyataannya tersebut. Dia menegaskan bahwa ia tetap berpendapat bahwa kerugian keuangan negara tidak dihapuskan dari rumusan tindak pidana korupsi (Tipikor). 

"Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan," kata Luhut dalam keterangan resminya dikutip dari laman DEN, Kamis (22/10/2026).  

"Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas," ujar Luhut 

Dalam keterangan tersebut ditegaskan bahwa DEN dalam posisi bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap dipertahankan. 

Selain itu, pertanggungjawaban pidana dan pemulihan atas kerugian keuangan negara tetap berlaku. Menyoal Risiko Penghapusan Delik Kerugian Negara dari UU Tipikor Adapun yang disempurnakan adalah cara membuktikan unsur-unsur tindak pidana tersebut, bukan keberadaan unsur kerugian negara. 

Sedangkan jangkauan pemberantasan korupsi diperluas, lewat penambahan delik United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing. 

Luhut menjelaskan, kepastian hukum merupakan prasyarat yang tidak dapat ditawar di tengah upaya pemerintah mempercepat investasi dan menjaga momentum pertumbuhan.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK