Hukum  

Mantan Gubernur Lampung, Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Korupsi PI 10 Persen

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjalani sidang perdananya. (FAKTANASIONAL/ADAM)
Oplus_16908288
FAKTANASIONAL.NET – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Energi Berjaya.

Terdakwa Arinal Djunaidi menjalani sidang perdananya didampingi penasihat hukumnya. Ia tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan menggunakan rompi serta tangan terborgol.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Nilam Agustin mengungkapkan perbuatan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa Arinal tersebut bermula sejak Arinal belum resmi dilantik sebagai Gubernur Lampung. sekitar awal April 2019, saat masih berada dalam masa transisi sebelum dilantik sebagai gubernur, Arinal disebut telah memanfaatkan kedudukannya sebagai Gubernur Lampung terpilih.

Saat itu, Arinal disebut bertemu dengan Prihatono Ganefo Zain di sebuah kafe yang berada di sebuah hotel di kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten.

Dalam pertemuan tersebut, menurut jaksa, Arinal menjanjikan Prihatono akan kembali diangkat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung.

“Namun, ada syarat yang diberikan terdakwa (Arinal) yakni agar saksi Prihantono Ganefo Zain Prihatono tidak memproses PT Wahana Rahardja, BUMD yang sebelumnya telah ditunjuk Gubernur Lampung sebagai penerima PI 10 persen,” kata jaksa dalam dakwaannya, Rabu (9/10).

Selanjutnya, pada 7 Mei 2019, sebelum dilantik sebagai gubernur, Arinal disebut mengumpulkan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Lampung, akademisi, politisi, dan pihak lainnya di Cafe Woodstair, Jalan Urip Sumoharjo, Wayhalim, Bandarlampung. Pertemuan tersebut membahas persoalan PI 10 persen. Arinal kemudian memutuskan PT Lampung Jasa Utama sebagai pihak yang akan menerima PI 10 persen.

“Terdakwa  juga meminta Biro Perekonomian mengusulkan tiga nama calon anak usaha PT LJU yang nantinya menjadi pengelola PI tersebut,” kata dia.

Setelah menjabat sebagai Gubernur Lampung, Arinal yang secara ex officio berkedudukan sebagai pemegang saham PT LJU disebut kembali mengambil sejumlah keputusan terkait pengelolaan PI 10 persen. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT LJU pada 17 Juni 2019, Arinal kemudian membentuk anak usaha di bidang minyak dan gas bumi sebagai pengelola PI 10 persen di Wilayah Kerja South East Sumatra (WK SES).

Menurut jaksa, pembentukan anak usaha tersebut dilakukan tanpa memenuhi aturan mengenai persyaratan pendirian anak usaha BUMD. Arinal juga disebut memerintahkan Direktur Utama PT LJU untuk mendirikan anak perusahaan sebagai pengelola PI 10 persen, meskipun PT LJU disebut tidak memiliki dasar hukum untuk membentuk anak usaha tersebut.

“Anak usaha yang kemudian dibentuk adalah PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB). Arinal juga melakukan pengalihan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Lampung kepada PT LJU untuk pendirian PT LEB tanpa melalui Peraturan Daerah. Dalam proses awal pendirian PT LEB, terfajwa juga menunjuk orang-orang yang disebutnya sebagai kroni untuk menduduki posisi Komisaris dan Direksi. Padahal kata jaksa orang-orang tersebut tidak memiliki latar belakang dalam pengelolaan kegiatan hulu minyak dan gas bumi,” terang jaksa.

Tidak berhenti di situ, Arinal kemudian membentuk Tim Panitia Seleksi Direksi BUMD Provinsi Lampung dengan memasukkan proses seleksi Direksi PT LEB, yang merupakan anak usaha BUMD, ke dalam mekanisme tersebut. Jaksa menilai langkah itu melanggar prosedur pengangkatan Direksi PT LEB.

Dalam proses seleksi tersebut, Arinal meminta Panitia Seleksi meluluskan Budi Kurniawan yang tak lain adalah adik iparnya, untuk menduduki posisi direksi PT LEB. Padahal, berdasarkan hasil psikologi potensi dan kompetensi kepemimpinan, Budi Kurniawan disebut tidak direkomendasikan untuk menduduki posisi tersebut.