FAKTANASIONAL.NET – Sidang pokok perkara dugaan fitnah terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis, 17 September 2026.
Menjelang persidangan tersebut, kedua pihak menyatakan telah mempersiapkan diri. Kuasa hukum sekaligus pihak dari kubu Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, memastikan mereka siap memasuki tahapan pokok perkara.
“Terkait dengan persiapan kami di tanggal 17 September, kami nyatakan bahwa kami memang sudah men-declare (mendeklarasikan) bahwa kami siap masuk ke pokok perkara,” ujar Gafur dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Rabu (9/9/2026).
Gafur menjelaskan bahwa agenda sidang mendatang akan berfokus pada substansi perkara, khususnya informasi mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Menurut dia, persidangan tidak lagi berkutat pada persoalan sah atau tidaknya tindakan upaya paksa, termasuk proses penangkapan hingga penahanan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Brigade Relawan Nusantara Ade Darmawan yang berada di pihak Jokowi juga menyampaikan kesiapan menghadapi persidangan.
