Sidang Pokok Perkara Roy Suryo-Jokowi Digelar 17 September, Kedua Kubu Nyatakan Siap
FAKTANASIONAL.NET - Sidang pokok perkara dugaan fitnah terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis, 17 September 2026. Menjelang persidangan tersebut, kedua pihak menyatakan t…
FAKTANASIONAL.NET - Sidang pokok perkara dugaan fitnah terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis, 17 September 2026.
Menjelang persidangan tersebut, kedua pihak menyatakan telah mempersiapkan diri. Kuasa hukum sekaligus pihak dari kubu Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, memastikan mereka siap memasuki tahapan pokok perkara.
"Terkait dengan persiapan kami di tanggal 17 September, kami nyatakan bahwa kami memang sudah men-declare (mendeklarasikan) bahwa kami siap masuk ke pokok perkara," ujar Gafur dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Rabu (9/9/2026).
Gafur menjelaskan bahwa agenda sidang mendatang akan berfokus pada substansi perkara, khususnya informasi mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Menurut dia, persidangan tidak lagi berkutat pada persoalan sah atau tidaknya tindakan upaya paksa, termasuk proses penangkapan hingga penahanan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Brigade Relawan Nusantara Ade Darmawan yang berada di pihak Jokowi juga menyampaikan kesiapan menghadapi persidangan.
Ade mengatakan Jokowi akan hadir dalam persidangan yang berkaitan dengan perkara ijazah tersebut, termasuk agenda yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa.
"Pak Jokowi akan hadir. Kita doakan bersama-sama Pak Jokowi sehat dan tentunya kami akan kawal Pak Jokowi di pengadilan nanti tentunya," ucap Ade.
Ia menilai kehadiran Jokowi dalam persidangan nantinya dapat menjadi momentum bersejarah.
Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi Gafur. Ia menilai Jokowi memiliki tanggung jawab, baik secara hukum maupun moral, untuk hadir dalam persidangan.
"Karena beliaulah orang yang membuka perkara pidana ini sehingga ada dua warga negara yang duduk di kursi sebagai terdakwa," ujar Gafur.
Dengan jadwal sidang pokok perkara pada 17 September 2026, perhatian kini tertuju pada pembuktian materi perkara serta keterangan para pihak di hadapan majelis hakim.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.