KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN
FAKTANASIONA.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HG…
FAKTANASIONA.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan mengupayakan pemanggilan ulang terhadap Nusron dalam waktu dekat. Keterangan Menteri ATR/BPN tersebut dinilai masih diperlukan untuk melengkapi penyidikan perkara.
“Tentu secepatnya, ya,” kata Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia meminta penjadwalan ulang dengan alasan telah memiliki agenda lain. Penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan kembali pada Kamis (15/10/2026), tetapi Nusron kembali tidak hadir.
Budi menjelaskan, penyidik membutuhkan keterangan Nusron untuk mengonfirmasi sejumlah informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Terlebih, sejumlah orang yang disebut memiliki kedekatan dengannya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati demikian, Budi belum mengungkapkan tanggal pasti pemanggilan ulang terhadap Nusron.
“Ini juga dibutuhkan untuk bisa memberikan konfirmasi, memberikan keterangan, informasi-informasi yang memang butuh kelengkapan keterangan dari Saudara NW,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN.
Delapan tersangka tersebut yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.
Selain itu, terdapat Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Erwin dan Muhammad Fakhry disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK mendalami dugaan pemberian suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. Penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelayanan dan pengurusan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.