Hukum  

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Senjata Sita Harta Warga

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Senjata Sita Harta Warga/Pixabay

Soedeson juga memberikan gambaran mengenai penerapan aturan tersebut dalam sektor perpajakan. Ia menegaskan, RUU Perampasan Aset tidak ditujukan untuk menghukum masyarakat atau wajib pajak yang hanya melakukan kesalahan administratif.

“Kalau dia salah mengisi SPT [Surat Pemberitahuan Tahunan], ya suruh bayar saja kekurangannya,” ujar Soedeson.

Namun, pendekatan berbeda akan diterapkan terhadap pihak maupun korporasi yang terbukti secara sengaja dan terorganisir melakukan kejahatan finansial hingga menyebabkan kerugian bagi negara.

“Yang kita kejar di bidang pajak itu misalnya transfer pricing, penghindaran pajak, pembukuan ganda, dan sebagainya. Itu sudah tindak pidana murni,” tutur Soedeson.

Dengan demikian, DPR menekankan bahwa kewenangan perampasan aset nantinya harus memiliki batas yang jelas. Aparat tidak boleh menjadikan aturan tersebut sebagai instrumen untuk mengambil alih harta warga tanpa mekanisme hukum dan pengawasan peradilan yang transparan.[dit]

Exit mobile version