“Pengalaman kita menunjukkan banyak masalah yang seharusnya bisa dicegah, tetapi tetap terjadi akibat kurang sigap dan cermat dalam menangani persoalan haji. Harapan kami di tahun 2025, masalah seperti tahun 2024 tidak terulang kembali,” ujar Achmad
Sementara itu Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 93.389.684 per jemaah.
Dari total biaya tersebut, komponen Bipih yang dibebankan langsung kepada jemaah mencapai 70% atau sekitar Rp 65.372.779, sedangkan 30% sisanya berasal dari nilai manfaat sebesar Rp 28.016.905.
“Komponen Bipih ini mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup, serta paket layanan Masyair. Sementara layanan konsumsi dan sebagian lainnya dibiayai dari nilai manfaat,” jelas Hilman.
Usulan biaya ini juga mempertimbangkan berbagai asumsi dasar, seperti nilai tukar rupiah sebesar Rp16 ribu per USD1, nilai tukar Rp 4.266 per SAR1, serta kuota haji yang diperkirakan mencapai 221 ribu jemaah.[dnl]
