DPR Akan Kaji Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco/dnl.

Dasco menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dipatuhi. Namun, langkah tindak lanjut seperti revisi undang-undang atau pembuatan undang-undang baru melalui mekanisme omnibus law masih perlu didiskusikan.

“Nah bahwa itu kemudian akan dimasukkan dalam revisi undang-undang atau kemudian ada undang-undang yang di Omnibuskan itu nanti belum kita putuskan,” ujar Dasco.

Ia juga menambahkan bahwa kajian tersebut akan dilakukan setelah DPR menyelesaikan masa reses yang berakhir pada 15 Januari 2025.

“Kita akan masuk masa reses setelah masa sidang, setelah reses tanggal 15 Januari,” tutupnya.[dnl]

Exit mobile version