KPK Panggil 3 Saksi Terkait Kasus Investasi Fiktif Taspen, Dua di Antaranya Menjabat sebagai Direktur dan Komut

Gedung Merah Putih KPK/Zul-Fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus investasi fiktip PT Taspen (Persero) dengan memanggil tiga orang saksi.

Ketiga saksi tersebut yakni Direktur PT Insight Investments Management, Thomas Harmanto, Komisaris Utama (Komut) PT FKS Food Sejahtera (AISA), Lim Aun Seng Kemas M Ardian selaku advokat.

“Pemeriksaan mereka dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (14/2/2025).

Dalam kasus ini, KPK telah menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) pada awal Januari 2025.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, investasi fiktif tersebut membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp 200 miliar.

Exit mobile version