Menurut keterangan Kombes Ade Ary, langkah ini diambil untuk memastikan agar setiap bukti dapat terungkap dengan jelas dan keadilan dapat ditegakkan.
Selain itu, laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2085/III/2025/SPKT/POLDAMETROJAYA.
Kasus ini juga membuka mata banyak pihak bahwa masih banyak korban lain yang belum melaporkan dugaan penipuan serupa, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 30 miliar.
Penyelidikan yang tengah berlangsung diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan penipuan yang dilakukan oleh RAW alias AL.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti arisan dan memastikan kredibilitas penyelenggara agar tidak terjerat modus serupa di masa depan.[dit]
**
