FAKTANASIONAL.NET – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya meminta seluruh proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dirinya dihentikan.
Permintaan itu disampaikan dalam sidang perdana permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026.
Dikutip dari Kompas.com, kuasa hukum Febrie meminta hakim menyatakan sejumlah tindakan penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan aparat tidak sah.
Kuasa hukum meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan seluruh penyidikan serta tindakan hukum lanjutan yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa tersebut.
“Memerintahkan turut termohon (Kejagung) untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap pemohon yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah a quo, dengan segala akibat hukumnya,” kata kuasa hukum Muhammad Farizi dalam persidangan.
