Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Febrie Adriansyah Dihentikan, Ini Dalil Praperadilan

Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Febrie Adriansyah Dihentikan, Ini Dalil Praperadilan/(Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati)

Mereka juga menggugat keabsahan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Tim Febrie turut mempersoalkan penggeledahan rumah keluarganya di Sentul City, Kabupaten Bogor, pada 8-9 Juli 2026 serta penyitaan barang dari lokasi tersebut.

Selain itu, penetapan Febrie sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 juga diminta dinyatakan tidak sah.

Kuasa hukum meminta barang, dokumen, dan data hasil penggeledahan serta penyitaan dinyatakan sebagai alat bukti tidak sah.

Mereka juga meminta seluruh barang milik Febrie dan keluarganya dikembalikan, disertai rehabilitasi hak serta pembebanan biaya perkara kepada negara.[dit]

Exit mobile version