FAKTANASIONAL.NET – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak perlawanan yang disampaikan Ketum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Jaksa meminta hakim melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
“Kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk, satu, menolak perlawanan yang diajukan advokat Terdakwa Asrul Azis Taba,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa (18/8/2026).
Jaksa mengatakan surat dakwaan terhadap Asrul telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana dalam Pasal 75 ayat 2 KUHAP.
Unsur kerugian negara, perbuatan melawan hukum, dan memperkaya orang lain dalam perkara ini akan dibuktikan melalui pemeriksaan pokok perkara.
“Terkait kebenaran materiil apakah Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, apakah Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi,” ucapnya.
“Apakah perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara, akan dibahas pada tahap pembuktian melalui alat bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan yang nantinya akan diuraikan pula secara detail dalam analisa fakta dan analisa yuridis surat tuntutan.”
Jaksa menyebut surat dakwaan telah menguraikan secara lengkap dan cermat mengenai peristiwa pidana dalam perkara ini. Jaksa meyakini Asrul termasuk kategori pelaku turut serta dalam perkara ini.
