FAKTANASIONAL.NET – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Salah satu permohonan menguji sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan.
Juru Bicara PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. “Dijadwalkan pukul 09.00 WIB,” kata Halida saat dihubungi di Jakarta, Selasa, dikutip dari ANTARA.
PN Jaksel menjadwalkan dua perkara praperadilan Febrie pada 18-19 Agustus 2026. Gugatan pertama tercatat dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Termohon dalam perkara tersebut terdiri atas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
