FAKTANASION.NET – Sebanyak 820 warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Lampung, menerima remisi umum pada momentum ke-81 Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesi.
Kepala Lembaga pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika, Jumadi menjelaskan dari 820 orang warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, sebanyak 812 orang menerima remisi umum I (RU I) dan selapan warga binaan menerima remisi umum II (RU II).
“Dari penerima RU II tersebut diantaranya dua orang warga binaan di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi,” katanya di Bandarlampung, Senin (17/8).
Dia melanjutkan, pemberian remisi umum terhadap warga binaan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana serta menjadi bagian dari proses pembinaan di lingkungan pemasyarakatan. Momentum pemberian remisi tersebut, katanya, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, meningkatkan kedisiplinan, serta menunjukkan perubahan positif sebagai bekal untuk kembali ke tengah masyarakat.
