FAKTANASIONAL.NET – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah anggapan bahwa pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) merupakan upaya mengaburkan proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin undang-undang. Karena itu, ia meminta langkah hukum tersebut tidak dipandang sebagai bentuk menghindari proses penyidikan.
“Jadi tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum. Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan,” ujar Febri kepada wartawan, Selasa (18/8), dikutip dari CNN Indonesia.
Febri menjelaskan, gugatan praperadilan diajukan untuk menguji prosedur yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, serta tindakan upaya paksa lainnya.
“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak,” ujarnya.
