Dalam pertemuan dengan LPSK, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menegaskan bahwa serangan teror ini merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Tidak hanya membahayakan jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya, aksi teror tersebut juga mengancam kelompok pembela hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, perlindungan terhadap jurnalis harus menjadi prioritas bersama agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berjalan dengan bebas dan aman.
Selain itu, mekanisme respons cepat yang telah dirancang bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan turut diharapkan dapat memberikan pengamanan fisik serta pemenuhan hak prosedural bagi para korban.
Kondisi terkini juga menunjukkan adanya kekerasan terhadap jurnalis dan pers mahasiswa di beberapa kota besar seperti Surabaya, Malang, Bandung, dan Sukabumi.
Hal ini menambah beban dan tekanan dalam dunia pers yang seharusnya berperan sebagai garda terdepan dalam mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik.[dit]
**
