JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menginisiasi revisi Peraturan Pemerintah terkait kenaikan tarif royalti di sektor mineral dan batu bara.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari sumber daya alam.
Namun, langkah tersebut menuai kontroversi di kalangan pelaku industri, terutama setelah Ketua Indonesia Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, menyampaikan kekhawatiran bahwa kebijakan ini berpotensi menjadi kontraproduktif bagi sebagian besar perusahaan pertambangan.
Pemerintah melihat momentum dari tingginya harga komoditas tambang sebagai alasan logis untuk menaikkan royalti. Dengan demikian, kebijakan ini dianggap sebagai upaya untuk menambah penerimaan negara yang sangat dibutuhkan guna menutupi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Di sisi lain, Singgih menegaskan bahwa penerapan revisi ini tidak dapat dilakukan secara seragam untuk seluruh komoditas. Menurutnya, sektor nikel misalnya, akan mengalami dampak yang signifikan, sedangkan industri timah dan batu bara, khususnya bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang merupakan perpanjangan dari PKP2B, diprediksi akan terpengaruh secara berbeda, Selasa (25/3/2025).
Dalam konteks sektor mineral, revisi tarif royalti ini memiliki potensi risiko yang harus diperhitungkan secara matang. Singgih menyebutkan bahwa kenaikan tarif royalti yang hanya didasarkan pada fluktuasi harga komoditas tidak mencerminkan kondisi ekonomi dan operasional yang kompleks.
Misalnya, industri nikel diperkirakan akan merespon dengan keras terhadap kenaikan tarif tersebut, mengingat biaya penambangan yang tinggi dan risiko investasi yang signifikan. Sebaliknya, komoditas lain seperti timah dan batu bara yang mendapatkan perlakuan khusus dalam IUPK perpanjangan mungkin tidak merasakan dampak serupa.
Hal ini menunjukkan perlunya diferensiasi kebijakan yang lebih mendetail dan berbasis pada karakteristik masing-masing komoditas.
