Aturan Baru OJK: Peran Debt Collector dalam Era Digital

Aturan Baru OJK: Peran Debt Collector dalam Era Digital/(ilustrasi/@pixabay)

Bahkan, penyalahgunaan data kontak darurat untuk kepentingan penagihan juga dilarang. Debitur hanya akan dihubungi melalui mekanisme yang telah disetujui sebelumnya, sehingga privasi dan hak-hak nasabah tetap terlindungi.

Selain itu, penetapan waktu penagihan pun dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat, memberikan ruang bagi debitur untuk menyelesaikan kewajiban tanpa merasa tertekan.

Selain aspek etika, OJK juga mengatur sejumlah kebijakan terkait bunga, biaya administrasi, dan denda keterlambatan dalam pinjaman online.

Misalnya, bunga harian pada pinjol dibatasi antara 0,1% hingga 0,3% per hari, sedangkan denda keterlambatan diberlakukan secara berbeda untuk sektor produktif dan konsumtif.

Aturan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). Dalam pasal 306 UU PPSK, disebutkan bahwa pelaku usaha yang melakukan penagihan dengan cara tidak semestinya dapat dikenai sanksi pidana mulai dari 2 hingga 10 tahun penjara serta denda yang sangat besar.

Dengan demikian, tanggung jawab atas seluruh proses penagihan sepenuhnya berada di tangan penyelenggara, termasuk penggunaan jasa debt collector yang telah dikontrak.

Secara keseluruhan, penerapan peraturan dan etika dalam penagihan ini tidak hanya melindungi hak debitur, tetapi juga menjaga keberlangsungan dan reputasi bisnis pinjol serta P2P lending.

Kerja sama yang erat antara penyelenggara, debt collector, dan perusahaan asuransi semakin menegaskan komitmen semua pihak untuk menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan berkeadilan.[dit]

**

Exit mobile version