JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Di tengah pesatnya perkembangan bisnis pinjaman online (pinjol) dan platform peer-to-peer (P2P) lending, peran debt collector semakin krusial.
Konsumen yang tidak bertanggung jawab dan menunggak pinjaman menjadi tantangan tersendiri bagi para penyelenggara.
Untuk itu, kehadiran jasa penagihan atau debt collector menjadi solusi strategis guna menjaga kesehatan portofolio kredit dan memastikan dana yang telah disalurkan kembali kepada penyelenggara.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sejumlah aturan dan etika yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha dalam melakukan penagihan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang maupun tindakan yang merugikan debitur.
Dalam rangka mengoptimalkan proses penagihan, OJK telah menyusun peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI) yang mengatur secara rinci tata cara dan prosedur pengembalian dana kepada debitur.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa setiap penyelenggara wajib memberikan penjelasan yang jelas mengenai mekanisme penagihan dan prosedur pengembalian dana kepada nasabahnya.
Hal ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan transparansi, tetapi juga untuk melindungi hak-hak debitur agar tidak terjadi intimidasi atau penagihan dengan cara yang tidak etis.
OJK mewajibkan bahwa proses penagihan harus dilakukan dengan mengedepankan etika dan profesionalisme.
Dalam hal ini, penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan metode intimidasi, ancaman, ataupun bentuk penagihan yang merendahkan, baik secara langsung maupun melalui media digital (cyber bullying).
