Dugaan kedekatan AS dengan aparat penegak hukum dan politisi lokal semakin menambah dimensi permasalahan ini, menjadikannya sosok yang sulit untuk dijerat oleh hukum.
Langkah Hukum dan Solidaritas Jurnalis
Merasa keselamatan dirinya dan keluarganya terancam, Andi Way segera mengambil langkah hukum pada 10 April 2025 dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda Kalimantan Barat.
Laporan yang disertai bukti CCTV, nomor telepon pelaku, dan kesaksian warga tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Para pelaku diancam akan dikenai pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 29 UU ITE tentang ancaman elektronik, serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin perlindungan bagi praktik jurnalistik.
Langkah ini mendapat respon positif dari kalangan jurnalis dan aktivis kebebasan pers, yang melihatnya sebagai bukti nyata bahwa upaya pembungkaman jurnalis tidak akan ditoleransi.
Solidaritas pun terus mengalir dari komunitas jurnalis yang mengingatkan seluruh masyarakat bahwa kebebasan pers merupakan fondasi demokrasi yang harus dipertahankan dengan segala cara.
Insiden teror yang menimpa Andi Way dan keluarganya menggambarkan betapa berbahayanya dunia pemberitaan ketika kekuasaan dan uang bermain peran besar.
Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berani meneror jurnalis, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas dan keberanian pers.
Selain itu, laporan mendalam seperti yang dilakukan FaktaKalbar.Id diharapkan menjadi motivasi bagi jurnalis lainnya untuk terus mengungkap kebenaran tanpa rasa takut, demi tegaknya transparansi dan keadilan di ranah publik.[dit]
