Kejaksaan Agung Serahkan Dokumen Penetapan Tersangka Tian Bahtiar ke Dewan Pers

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar/scsht net.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pada Kamis siang, 24 April 2025, Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dipimpin oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, mendatangi kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat.

Kunjungan ini bertujuan untuk menyerahkan sepuluh berkas dokumen terkait penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi minyak goreng, timah, dan impor gula.

Kejagung menegaskan bahwa penyelidikan ini bersifat personal, sedangkan media hanya dijadikan alat tindak pidana.

Meski bersentuhan dengan institusi pers, Kejagung memastikan tidak ada niat untuk membatasi kebebasan jurnalistik.

“Ini adalah tindak pidana yang menggunakan media sebagai sarana. Pengusutan bersifat personal, bukan menyerang kebebasan pers,” ujar Harli Siregar usai penyerahan dokumen.

Penetapan tersangka terhadap Tian Bahtiar merupakan bagian dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan obstructive justice korupsi minyak goreng, timah, dan impor gula.

Selain Tian, dua advokat juga masuk daftar tersangka. Penyerahan berkas kepada Dewan Pers menjadi langkah koordinasi strategis antara Kejagung dan lembaga pengawas pers untuk memastikan bahwa proses hukum tidak mengganggu prinsip-prinsip jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.

Exit mobile version