KPK Tegaskan Penindakan dan Perampasan Aset Hanya Berdasarkan Aturan Hukum

Gedung Merah Putih KPK/zul-fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penindakan dan perampasan aset tanpa praktik sewenang-wenang.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, sebagai tanggapan atas kekhawatiran Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengenai potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum (APH) jika RUU Perampasan Aset disahkan tanpa telaah mendalam.

Tessa menekankan bahwa seluruh proses penindakan dan perampasan aset harus didasari kerangka hukum yang jelas.

“KPK akan selalu bertindak berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Jadi, KPK tidak akan melakukan tindakan khususnya penindakan sewenang-wenang.

Bila ada dasar hukumnya, kerangka bertindaknya tidak keluar dari dasar hukum yang ada,” ujar Tessa kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (25/4/2025).

Menurut Tessa, penindakan merupakan upaya yang memang dirancang untuk memberikan efek jera, sehingga sifatnya bisa membuat pihak yang disasar merasa tidak nyaman.

Namun, KPK menegaskan bahwa semua tahapan penyelidikan, penyidikan, dan penyitaan harus memenuhi syarat formil dan materil sesuai undang-undang.

Exit mobile version