JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Penanganan perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahap penyidikan ini sudah hampir selesai.
“Penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah hampir selesai tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).
Namun demikian, mantan Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas, Indra Widjaja belum juga memenuhi panggilan KPK. Bahkan yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi dari kasus tersebut.
Menyikapi hal itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa Indra Widjaya nantinya bakal tetap dipanggil pada sidang kasus dugaan korupsi tersebut.
Alasan pemanggilan itu lantaran Indra Widjaja tercatat sudah dua kali mangkir sebagai saksi saat status itu masih dalam penyidikan di KPK.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan jika Indra Widjaja sudah dua kali absen dalam pemanggilan yaitu pada Rabu (12/2/2025) dan Selasa (15/4/2025).
Menurut Asep Guntur, meski dalam tahap penyidikan dinyatakan mangkir, Indra Widjaja bakal tetap dipanggil sebagai saksi di persidangan kasus investasi bodong PT Taspen.
“Keterangan saksi bisa juga diberikan pada saat persidangan,” kata Asep Guntur kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
