Kebobolan! Selama Moratorium Ternyata Ratusan Ribu PMI Ilegal Berangkat ke Arab Saudi

Ilustrasi penempatan PMI ilegal/ksbi.

Nurhadi mempertanyakan langkah pemerintah terhadap mereka bila moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi benar-benar dicabut.

“Terkait 183 ribu PMI yang ada di Arab Saudi secara unprosedural sebelum moratorium ini dicabut bagaimana nasib mereka? Apakah mereka bisa langsung mendapat perlindungan? Diupgrade lewat melegalisasi dengan aturan baru?” papar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Seperti diketahui, Pemerintah berencana mencabut moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi.

Wacana ini dibarengi dengan klaim bahwa Arab Saudi membuka kuota untuk 600.000 pekerja Indonesia dengan jaminan gaji lebih dari Rp 6,5 juta untuk setiap pekerja.

Jika moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi dicabut, pemerintah Indonesia bisa meraup Rp 31 triliun dari remitensi.

Meski begitu, wacana ini masih menuai pro dan kontra mengingat masih banyak kasus terkait PMI di Arab Saudi yang belum terselesaikan, termasuk banyaknya kasus hukum dan kasus-kasus kekerasan yang menimpa PMI di Saudi.

Nurhadi pun menekankan pentingnya kejelasan nasib dan perlindungan bagi seluruh PMI, termasuk pekerja migran Indonesia yang masuk ke Arab Saudi melalui jalur nonprosedural.

“Apakah itu akan tetap dibiarkan tanpa status perlindungan hukum?” ungkap Nurhadi. 

Selain soal wacana pencabutan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi, rapat kerja Komisi IX DPR hari ini juga membahas penguatan tata kelola perlindungan PMI, peran atase ketenagakerjaan, hingga upaya perlindungan PMI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di berbagai negara.

Nurhadi menegaskan bahwa perlindungan PMI adalah kewajiban negara yang harus dijalankan secara serius, bukan hanya formalitas administratif belaka.

“Harap ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk melindungi pekerja migran kita,” pungkas Nurhadi.[zul]

Exit mobile version