JAKARTA, FAKTNASIONAL.NET – Dewan Perwakilan Rakyat akan membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset setelah RUU KUHAP selesai di revisi.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait RUU tersebut saat menghadiri perayaan May Day di Monas, Kamis (1/5).
“Ya kita ikuti arahan Pak Presiden cuma kan kita perlu untuk membahas ini kan masih agak menunggu Undang-Undang RKUHAP. KUHAP ini kan nanti yang akan mengatur intinya kan di KUHAP,” kata Adies dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (3/5/2025).
Adies menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menunggu revisi KUHAP karena DPR tak ingin RUU nantinya nantinya justru melampaui kekuasaan atau abuse of power.
“Seluruh pidana intinya di KUHAP, KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini ya kan. Jangan sampai juga perampasan aset ini dijadikan abuse of power kan seperti itu. Kita kan juga tidak menginginkan seperti itu,” ujar Adies.
Waketum Partai Golkar ini menyebutkan ada 2 rancangan undang-undang yang menunggu KUHAP, yakni RUU Perampasan Aset dan RUU Kepolisian. Adies menyebutkan hal itu harus disinkronkan terlebih dahulu.
