JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga hari ini belum memastikan akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Bos Grup Sinarmas, Indra Widjaja, meski yang bersangkutan telah dua kali mangkir sebagai saksi di kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan belum memperoleh informasi resmi dari tim penyidik mengenai rencana pemanggilan paksa tersebut.
Indra Widjaja absen pada dua surat panggilan resmi yang dikeluarkan KPK pada 12 Februari dan 15 April 2025 dengan alasan kondisi kesehatan dan keperluan berobat.
Menurut Tessa, keputusan untuk menempuh jalur paksa sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK. “Apakah alasan kesehatan ini dinilai patut atau tidak, akan kami serahkan kepada penyidik,” jelasnya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangkanya dalam kasus ini.
