Implementasi Permen Nomor 11 Tahun 2026, LAKAR Dorong Terwujudnya Desa Sadar Hukum

Kegiatan penyuluhan hukum terkait layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang diprakarsai LAKAR/Dok. Ist.

FAKTANASIONAL.NET – Lembaga Advokasi Rakyat (LAKAR) menggelar kegiatan penyuluhan hukum terkait layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi perangkat desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Kedaton dan Tanjung Senang, Lampung.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendorong terwujudnya program Desa Sadar Hukum, sekaligus meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur LAKAR, Dr. Nitaria Angkasa, yang juga bertindak sebagai narasumber utama dalam kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa penyuluhan hukum ini sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2026 mengenai pembinaan masyarakat sadar hukum.

“Program ini merupakan bagian dari pembinaan menuju terwujudnya desa sadar hukum. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, serta memiliki kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum,” ujar Nitaria Angkasa, Jumat.

Mengusung tema “Mewujudkan Desa Sadar Hukum Melalui Posbakum Desa”, kegiatan tersebut menitikberatkan pada penguatan peran paralegal Posbakum di tingkat desa maupun kelurahan. Kehadiran Posbakum dinilai penting sebagai sarana untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum.

Menurut Nitaria, keberadaan Posbakum di desa menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperluas layanan hukum hingga ke tingkat paling bawah. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh pendampingan serta informasi hukum secara lebih mudah dan cepat.

Dalam kegiatan tersebut, LAKAR juga menghadirkan perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang turut memberikan edukasi kepada peserta mengenai berbagai persoalan hukum yang sering dihadapi masyarakat.

Exit mobile version